Partaiku.id – Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 itu diatur dalam peraturan KPU (PKPU).
Dalam PKPU yang disepakati, pengumuman pendaftaran parpol diluncurkan pada 29 Juli 2022. Sedangkan masa pendaftaran parpol melalui dokumen akan dibuka pada 1-14 Agustus 2022.
“Komisi II DPR RI bersama Kementerian menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Sebanyak 42 partai politik (parpol) sudah mendaftar ke KPU demi mendapat akses Sistem Informasi Parpol (Sipol) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran akses Sipol dilakukan agar 42 parpol tersebut bisa mengikuti Pemilu 2024.
“Rekapitulasi Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut,” kata Komisioner KPU Idham Kholik dalam keterangan.