Partaiku.id – Pemerintah berencana untuk memanfaatkan digitalisasi untuk bisa mengakselerasi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda), dan saat ini rencana kerja atau action plan lintas sektoral tengah dipersiapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dalam mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah sudah memiliki payung hukum.
Payung hukum yang dimaksud Airlangga yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Keppres tersebut juga menetapkan bahwa koordinasi percepatan digitalisasi dilakukan di 542 daerah otonom dalam wadah tim P2DD. Saat ini sudah ada 110 dari 542 daerah otonom yang telah menginisiasi pembentukan tim P2DD.
“Satuan tugas percepatan perluasan digitalisasi daerah beranggotakan pimpinan kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun dorongan untuk di daerah,” jelas Airlangga dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) secara virtual, Senin (5/4/2021).
“Satgas akan mendorong pelaksanaan dengan kebijakan berbagai program seperti penyusunan paket regulasi dan pengembangan indeks implementasi dari pada elektronifikasi transaksi pemda,” kata Airlangga melanjutkan.