Partaiku.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa produk peraturan perundang-undangan di Indonesia tak hanya bermasalah dalam penerapan. Menurut dia, banyak UU yang dalam proses pembuatannya pun korup. “Apakah kita dalam politik sudah berdaulat? Kita punya masalah di bidang politik. Saya pastikan UU itu bukan hanya implementasinya [yang bermasalah], membuatnya pun sudah korup,” kata Mahfud dalam Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah ‘Menjaga Kedaulatan NKRI’, Kamis (21/4).
Namun, Mahfud tidak menyebutkan apa saja undang-undang yang dibentuk dengan cara-cara korup tersebut.
Mahfud pun bercerita pernah membatalkan ratusan undang-undang ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, undang-undang tersebut terindikasi korup dan berisi titipan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
“Misalnya, ada titipan pasal dari cukong. ‘Tolong UU ini pasalnya diubah’, begitu,” ujarnya.
Mahfud mengilustrasikan aturan korup hadir saat di Indonesia mulai menjamur bisnis stasiun pengisian bahan akar umum (SPBU) asing. Namun, perusahaan minyak milik Indonesia sulit membangun SPBU di negara asal perusahaan tersebut.