“Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi dulu yang mulai,” ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mempermasalahkan larangan bagi keturunan PKI menjadi anggota TNI. Andika merasa aturan itu tidak adil.
Jenderal bintang empat itu pun mempertanyakan alasan penggunaan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai dasar hukum larangan tersebut. Andika menjelaskan tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI dalam peraturan itu.
Mahfud mengatakan dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 memang tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI.
“Itu kebijakan panglima dan menurut saya memang normatifnya enggak ada kata keturunan itu. Sehingga nanti pada saat seleksi ideologi itu bisa dikatakan kepada setiap calon. Kan gitu. Bukan karena keturunannya tapi karena ideologi dan penerimaannya terhadap dasar ideologi negara. Saya kira normatif saja, sejak zaman dulu kan tidak ada larangan keturunan,” ujarnya.
Mahfud pun meyakini TNI memiliki metode untuk memilah para peserta seleksi dalam proses rekrutmen. Menurutnya, penganut ideologi komunis besar kemungkinan akan terendus saat seleksi.