Partaiku.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua. “Sedang dipertimbangkan payung hukumnya,” kata Mahfud saat dihubungi awak media.
Mahfud menyebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah antara lain mengenai keanggotaan DPR RI dari provinsi baru dan DPRD di daerah pemekaran.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan beberapa hal tersebut menjadi pertimbangan pokok pemerintah.
Sementara, persoalan lainnya akan menyusul setelah keterisian legislatif itu disepakati.
“Soal keterisian wakil legislatif pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar Pemilu. Itu saja yang pokok,” ujar Mahfud.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu.