Partaiku.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menginginkan agar para pengguna maupun korban penyalahgunaan narkoba cukup menjalani rehabilitasi. Hal itu Yasonna sampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/3).
“Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi,” kata Yasonna dalam rapat.
Yasonna menilai upaya rehabilitasi kepada tiga kelompok pengguna narkoba seiring perkembangan situasi di tengah masyarakat.
Diketahui, UU Narkotika mewajibkan penyalahguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi. Namun, Pasal 127 UU tersebut tetap menerapkan sanksi penjara bagi penyalahguna narkotika golongan I hingga III.
asonna menyatakan UU Nomor 35/2009 selama ini belum memberikan konsep yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, penanganan yang sama terhadap pengguna ataupun korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar atau pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam hukum.