Ia pun mendorong agar tiga kelompok itu fokus pada rehabilitasi. Upaya rehabilitasi nantinya harus dilakukan lewat serangkaian asesmen oleh tim dari unsur media maupun hukum.
Politikus PDIP itu menyebut tim asesmen terpadu yang akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalaguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak.
“Dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi, dibandingkan pidana penjara merupakan bentuk restorative justice,” ujarnya.
Yasonna menjelaskan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika membawa enam pokok pembahasan. Mulai dari mekanisme rehabilitasi oleh tim asesmen, aturan zat psikotropika baru, hingga penyempurnaan pemidanaan terhadap para palu tindak pidana narkoba.
Berikut enam poin tersebut.
1. Zat narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS)
2. Penyempurnaan ketentuan mengenai rehabilitasi
3. Tim asesmen terpadu
4. Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya
5. Syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status hukum barang sitaan
6. Penyempurnaan ketentuan pidana