Partaiku.id – Mensos Tri Rismaharini alias Risma enggan menebak sosok yang akan menjabat Wakil Menteri Sosial (Wamensos). Ia mengatakan, hanya Presiden Jokowi yang memiliki kewenangan untuk menentukan sosok yang akan mengisi jabatan Wamensos.
“Itu kewenangan Pak Presiden (Joko Widodo) menentukan (Wamensos),” kata Risma dalam acara Taklimat Bidang PMK di gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).
Mensos Risma mengatakan, keberadaan posisi wamensos tersebut bukan karena pengaruh politik, melainkan aturan baru yang diterbitkan pemerintah.
“Jadi itu terserah Presiden, diisi atau tidak itu kewenangan Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos).
Perpres yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri (wamen) di Kemensos.
Dilansir dari lembaran salinan perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (23/12/2021), Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam memimpin Kemensos, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.