“Sebelum ada SPTJM, itu jumlahnya 2,4 juta lebih (non-ASN). Setelah ada surat pertanggung jawaban mutlak itu sudah turun menjadi 2,2 juta,” ucap Anas.
Mantan Kepala LKPP ini pun membeberkan, masih ada 102 kementerian atau lembaga dan pemda yang belum mengirimkan surat pertanggungjawaban mutlak yang berisikan data jumlah tenaga honorer.
Menpan-RB meminta agar kementerian dan lembaga segera mengirimkan surat pertanggungjawaban mutlak yang berisikan data jumlah tenaga honorer. Sebab kata dia, data itu penting untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas.
Sebelumnya, status tenaga honorer akan dihapus pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.
Pemerintah melalui Kemenpan-RB menyatakan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PNS maupun PPPK kemudian disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).