Kebijakan itu menuai kritik dari para pemerhati demokrasi. Penunjukan pj. kepala daerah dinilai tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang dicerminkan dengan pemilu langsung.
Beberapa penunjukan pj. juga dinilai tak sesuai aturan. Salah satunya penunjukan Kabinda Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai Pj. Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Tito melanggar Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 tentang penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai pj. kepala daerah.
“Pak Mendagri punya kebiasaan mengingkari putusan MK, kurang lebih begitu. Dalam konteks Putusan Nomor 67 ini, kurang lebih seperti itu menurut saya,” ucap Feri pada diskusi daring Polemik Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua di kanal YouTube Public Virtue Research Institute, Rabu (25/5).
(dhf/bmw)