Partaiku.id – Rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, di Senayan, Jakarta, Selasa (22/9) membahas berbagai isu termasuk pelanggaran peraturan oleh perusahaan eksportir benih bening lobster (BBL).
Pada raker tersebut anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H Charles Meikyansah menyoroti adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh perusahaan ekspor BBL.
“Kami di Komisi IV DPR RI pada raker dengan Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 (empat belas) perusahaan eksportir benih bening lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Charles.
Adanya pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas, dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir BBL itu.
Adapun nama-nama 14 perusahaan eksportir BBL yang diduga melakukan pelanggaran, yaitu Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SS Lautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.