“Dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi Pemilu namun menyiapkan Pemilu 2024 sesuai dengan konsitusi dan undang-undang.
“Kepada KPU dan Bawaslu, diharapkan terus bekerja menyiapkan Pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang Pemilu,” katanya.
Mahfud juga mengatakan pemerintah saat juga sedang fokus untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan bakar minyak yang juga jadi masalah semua negara saat ini.
Keberadaan KPU sangat vital untuk menyelenggarakan Pemilu dan bisa jadi ‘alat’ untuk menunda pemilu itu sendiri.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM)Zainal Arifin Mochtar mengatakan jika KPU tiba-tiba menyatakan tidak bisa menggelar Pemilu 2024 jelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024, maka sesuai Pasal 555 UU Pemilu, mekanisme penyelenggaraan pemilu diambil alih oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU.
Jika Sekjen juga tidak mampu, maka diambil alih presiden dan DPR.
“Misalnya seharusnya yang dilakukan kalau komisioner tidak bisa melakukan tahap, maka di UU Pemilu [di] Pasal 555 disediakan mekanismenya. Dikatakan ya seharusnya Sekjen KPU ambil alih, kalau ada tahapan penyelenggaraan tidak bisa dilakukan komisioner,” katanya.