• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, KPU-Bawaslu Dilantik 12 April, Pemerintah Fokus Pemilu 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, KPU-Bawaslu Dilantik 12 April, Pemerintah Fokus Pemilu 2024

by Partaiku 008
April 10, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

“Dengan tetap menghormati independensi KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi Pemilu namun menyiapkan Pemilu 2024 sesuai dengan konsitusi dan undang-undang.

“Kepada KPU dan Bawaslu, diharapkan terus bekerja menyiapkan Pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang Pemilu,” katanya.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Mahfud juga mengatakan pemerintah saat juga sedang fokus untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan bakar minyak yang juga jadi masalah semua negara saat ini.

Keberadaan KPU sangat vital untuk menyelenggarakan Pemilu dan bisa jadi ‘alat’ untuk menunda pemilu itu sendiri.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM)Zainal Arifin Mochtar mengatakan jika KPU tiba-tiba menyatakan tidak bisa menggelar Pemilu 2024 jelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024, maka sesuai Pasal 555 UU Pemilu, mekanisme penyelenggaraan pemilu diambil alih oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU.

Jika Sekjen juga tidak mampu, maka diambil alih presiden dan DPR.

“Misalnya seharusnya yang dilakukan kalau komisioner tidak bisa melakukan tahap, maka di UU Pemilu [di] Pasal 555 disediakan mekanismenya. Dikatakan ya seharusnya Sekjen KPU ambil alih, kalau ada tahapan penyelenggaraan tidak bisa dilakukan komisioner,” katanya.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan KeamananKPU-BawasluKPU-Bawaslu Dilantik 12 AprilMahfud MDPemerintah Fokus Pemilu 2024
Previous Post

Jangan Ada Kekerasan, Pemerintah Sikapi Serius Aksi Mahasiswa 11 April

Next Post

Herzaky Mahendra Putra Respons Survei Anies-AHY Ungguli Pilpres 2024: Terlalu Dini

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.