Dalam pertemuan di Bintan pada Selasa (25/1), Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong setidaknya menyepakati tiga hal. Pertama, penyesuaian batas FIR yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia meliputi perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna.
Kedua, perjanjian ekstradisi yang akan membuka babak baru kerja sama di bidang hukum antara Indonesia dan Singapura.
Ketiga, perjanjian kerja sama pertahanan atau DCA yang sempat dirundingkan pada 2007. DCA menjadi salah satu alasan perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang pernah disepakati pada 2007 mandek pada tahap ratifikasi di DPR RI.
Lewat perjanjian pertahanan, militer Singapura dapat melakukan latihan militer di sejumlah daerah di Indonesia dengan tetap menghormati sepenuhnya kedaulatan Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah pakar menilai perjanjian itu malah merugikan Indonesia. Pasalnya, FIR baru bisa dikelola secara bertahap dalam 25 tahun, masih ada kuasa Singapura atas ruang udara di atas Riau itu, hingga wilayah Indonesia bisa menjadi area latihan militer Singapura.
(thr/isn)


