Partaiku.id – Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Undang-Undang Nor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 57/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.Ferry, yang menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukum, meminta MK membatalkan pasal 222 UU Pemilu. Pasal itu berisi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pemilu sebelumnya.
“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” dikutip dari dokumen gugatan yang disiarkan situs resmi MK, Rabu (8/12).
Ferry mendalilkan pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan empat pasal UUD 1945. Empat pasal itu adalah Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A Ayat (4), Pasal 6A Ayat (5), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1), dan Pasal 28J Ayat (2).