Dia berpendapat presidential treshold mengabaikan prinsip perlakuan yang sama terhadap partai politik, terutama partai baru. Ferry juga menyebut aturan itu membuat jabatan presiden hanya bisa diakses oleh oligarki sehingga menghambat regenerasi pemimpin bangsa.
Ferry yang merupakan kader Prabowo Subianto itu pun khawatir aturan itu hanya memicu politik transaksional. Dia berharap Mahkamah menghapus aturan presidential threshold.
“Pemberlakuan presidential threshold tidak saja bertentangan dengan UUD 1945, melainkan telah menjadi ajang demokrasi kriminal, demokrasi berbayar, dan pangkal sebab perpecahan anak bangsa,” ucap Ferry dalam dokumen gugatan.
Sejak UU Pemilu diketok 2017, aturan presidential threshold sudah digugat ke MK sebanyak 13 kali. Namun, belum satu pun gugatan yang berhasil membatalkan aturan itu.