Partaiku.id – Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai terdapat masalah mengenai konglomerasi di perusahaan financial technology atau fintech.
Ia menduga pemilik modal menggunakan orang lain untuk menjalankan fintech yang tak hanya menyediakan pinjaman dana, tetapi juga sistem pembayaran.
Misbakhun menyebut, tidak kurang dari 103 fintech saat ini terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perinciannya, 95 fintech konvensional dan 8 syariah.
“Masalah fintech ini sebenarnya bukan hanya peer to peer lending, tetapi ada yang sifatnya payment system. Ini bagaimana?” ujar Misbakhun dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Ketua OJK di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Legislator dapil Jawa Timur IIini menegaskan, harus ada pengawasan terintegrasi terhadap payment system tersebut. Ia juga mengaku ingin mengetahui data tentang konglomerasi di sektor keuangan. Misbakhun meminta OJK membuka data pemilik bank, status banknya sebagai perusahaan terbuka atau tidak, dan juga soal manajer investasinya.
“Dia punya perusahaan efek apa dan memperdagangkan saham siapa saja?” tanyanya.