Partaiku.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan atas sistem proporsional terbuka di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang hari ini, MK dijadwalkan mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, dan pihak terkait dalam hal ini KPU.
Dipanggilnya KPU sebagai pihak terkait karena pengujian pasal sistem proporsional terbuka ini akan menentukan kerja penyelenggaraan pemilu.
Wacana terkait sistem pemilihan legislatif ini menjadi ramai setelah Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengomentari adanya gugatan di MK ini, dalam pidato Catatan Akhir Tahun KPU pada 29 Desember 2022 lalu.
Komentar ini lalu ditafsirkan sebagai dukungan dari lembaga penyelenggara pemilu itu terhadap salah satu sistem tertentu.
Mayoritas partai politik menolak sistem proporsional tertutup ini, di mana pemilih hanya akan mencoblos gambar partai.