Pilpres - Pemilu

MK Putuskan Partai Bisa Ajukan Calon Gubernur Tanpa Kursi DPRD, Ini Ketentuannya

Partaiku.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada. Hasil dari putusan ini memungkinkan sebuah partai atau koalisi partai politik mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Putusan yang diambil atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024). MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan konstitusi.

Isi dari Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada berbunyi, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa esensi dari pasal tersebut sebenarnya serupa dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 sudah kehilangan dasar hukumnya dan tidak relevan untuk dipertahankan, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Enny dalam persidangan.

Ketidaksesuaian Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada ini tentu berdampak pada pasal lainnya, seperti Pasal 40 ayat (1).

“Karena keberadaan pasal tersebut adalah tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, Mahkamah harus menilai konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 secara keseluruhan,” jelasnya.

Sebelum diubah, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”

Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian gugatan dengan mengubah isi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan berikut:

Untuk calon gubernur dan wakil gubernur:

a. Di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di provinsi tersebut.

b. Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.

c. Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.

d. Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen.

Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota:

a. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.

b. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.

c. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.

d. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker