Partaiku.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit serta paslon Amalia Ramadhan Sehan Landjar-Uyun Kunaefi Pangalima, dalam sidang putusan MK, Rabu (17/2).
“Jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati,’’ ujar Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman
Berdasarkan keputusan KPU Boltim, perolehan suara pemohon paslon nomor urut 1 (Amalia-Uyun) adalah 13.741 suara dan paslon nomor urut 3 (Suhendro-Rusdi) adalah 16.022 suara. Sedangkan perolehan suara pihak terkait pasangan Sam Sachrul Mamonto-Oskar Manoppo sebanyak 20.965 suara.
“Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 7.224 suara (14.24%) dan 4.943 suara (9,74%). Dengan demikian selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu paslon nomor urut 2 (Sam-Oskar), melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” jelas Anwar.