Anwar menjelaskan, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa beberapa pelanggaran yang didalilkan pemohon mampu memengaruhi hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU.
“Terlebih lagi jumlah pemilih yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, seandainya suaranya dikurangkan pada perolehan suara keseluruhan di tingkat kabupaten, menurut Mahkamah tidak akan berpengaruh secara signifikan,” sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut MK menyatakan menolak permohonan pemohon karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dengan demikian pasangan Sam Sachrul Mamonto-Oskar Manoppo ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Bolaang Mongondow Timur tahun 2020. Pasangan itu diusung Partai NasDem bersama PKB dan PBB.