• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home MK Tolak Gugatan Buruh Batalkan UU Cipta Kerja

MK Tolak Gugatan Buruh Batalkan UU Cipta Kerja

by Partaiku 008
November 25, 2021
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, kata Anwar, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Massa aksi dari kelompok buruh ikut mendengarkan sidang putusan MK terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Kamis (25/11).

Massa aksi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) memutuskan untuk mendengarkan sidang putusan tersebut dari depan Gedung Sapta Pesona lantaran terhadang kawat duri milik kepolisian.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi lantas memutar video sidang putusan MK yang disiarkan secara langsung melalui Youtube. Siaran tersebut kemudian disambungkan dengan pengeras suara yang terpasang di mobil komando.

Pada November 2020, KSPI resmi mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Dalam gugatannya, buruh menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan pada Oktober 2020.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: #DPRAnwar UsmanKonfederasi Serikat Pekerja IndonesiaMahkamah Konstitusiserikat buruhUU Cipta Kerja
Previous Post

Mahfud Sebut Penyelesaian 9 Kasus HAM Berat Butuh Persetujuan DPR

Next Post

Muktamar NU 17 Desember, PBNU Sedang Tidak Baik-baik Saja. Gus Ipul

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.