Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, kata Anwar, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Massa aksi dari kelompok buruh ikut mendengarkan sidang putusan MK terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Kamis (25/11).
Massa aksi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) memutuskan untuk mendengarkan sidang putusan tersebut dari depan Gedung Sapta Pesona lantaran terhadang kawat duri milik kepolisian.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi lantas memutar video sidang putusan MK yang disiarkan secara langsung melalui Youtube. Siaran tersebut kemudian disambungkan dengan pengeras suara yang terpasang di mobil komando.
Pada November 2020, KSPI resmi mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.
Dalam gugatannya, buruh menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan pada Oktober 2020.