MK menolak permohonan gugatan PKS atas Partai Nasdem terkait dugaan penggelembungan suara Pileg 2019 di Bekasi, Jawa Barat. MK beranggapan gugatan PKS tidak jelas dan kabur.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkenaan Dapil Jawa Barat VII tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim MK menyebut permohonan yang diajukan PKS itu tidak logis karena meminta MK menambah suara PKS dan menetapkan kursi PKS di DPR RI. Hakim juga menyebut permohonan PKS kabur atau tidak jelas menurut hukum.
“Bahwa setelah melalui sidang pembuktian, permohonan pemohon menjadi tidak jelas, atau kabur, sebab pemohon katakan Kecamatan Jatimulya harusnya 9.403 suara dan NasDem 1.423, namun pemohon meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara pemohon sebanyak 9.403 suara dan suara NasDem sebanyak 1.423 suara, untuk pengisian keanggotaan DPR RI, kursi DPR RI di Dapil Jabar VII, sebagaimana petitum pemohon adalah tidak logis untuk pengisian keanggotaan DPR RI,” kata hakim MK I Dewa Gede Palguna.