Menurut Said, langkah seperti ini akan semakin memperkuat sistem kaderisasi oleh partai-partai politik. Hal ini juga akan mengurangi perekrutan figur-figur politik secara instan tanpa melalui proses panjang dalam partai.
“Kami menerima dan menjalankan sistem pemilu proporsional terbuka, tetapi ada kelemahan-kelemahan yang perlu diperbaiki secara bersama ke depannya,” ujar Said Abdullah.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka. Permohonan tersebut diajukan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Enam orang menjadi pemohon dalam permohonan tersebut, yaitu Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI juga menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan.