MK pun menyatakan menolak permohonan para pemohon, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
“Menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, pada hari Kamis.
Page 3 of 3