Partaiku.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Partai Beringin Berkarya agar presiden dan wakil presiden bisa menjabat lebih dari 2 periode.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1).
Dalam perkara nomor 117/PUU-XX/2022 ini, Partai Berkarya mempersoalkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pasal 169 huruf n mengatur bahwa syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Sementara itu, Pasal 227 huruf i mengatur bahwa salah satu syarat yang harus dilengkapi calon presiden dan wakil presiden adalah surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Partai Berkarya menilai, ketentuan itu keliru dalam menerjemahkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.