Partai Berkarya berpandangan, presiden dan wakil presiden dapat kembali mencalonkan diri setelah menjabat selama dua periode dengan memilih pasanan yang berbeda untuk menjadi calon wakil presiden atau calon presidennya.
Namun, dalil tersebut dimentahkan oleh MK. Hakim MK Saldi Isra menyatakan, ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu justru adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945.
Page 2 of 2