• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Modal Presidential Threshold 20 Persen, Hasto Kristiyanto Akui Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat Rakyat

Modal Presidential Threshold 20 Persen, Hasto Kristiyanto Akui Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat Rakyat

by Partaiku 008
January 8, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Ambang batas presiden merupakan syarat minimal bagi parpol untuk bisa mencalonkan presiden-wakil presiden. Berdasarkan UU Pemilu, pencalonan hanya bisa dilakukan oleh partai atau gabungan partai yang punya 20 persen suara sah nasional di pemilu terakhir atau 25 persen kursi di DPR.

Sementara, pasangan capres-cawapres dipilih langsung oleh rakyat. Pada periode pertamanya, pemerintahan Jokowi mendapat kritik terkait fokus pembangunan infrastruktur, pengabaian penanganan kasus HAM, hingga pelemahan KPK.

Pada periode keduanya, pemerintahan Jokowi mendapat penentangan lebih keras dari mahasiswa, buruh, para aktivis terkait isu, terutama, omnibus law UU Cipta Kerja.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Sebelumnya, pasal presidential treshold di UU Pemilu digugat sejumlah pihak ke MK. Yang terbaru adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) Ikhwan Mansyur Situmeang. Gugatan diterima Mahkamah Konsitusi (MK) dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022.

Ikhwan mendalilkan presidential threshold melanggar pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Dia meminta MK untuk menghapus pasal tersebut.

“Menyatakan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum dalam permohonan Ikhwan.
(iam/arh)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: #PDIPHasto KristiyantoHasto Kristiyanto Akui Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat RakyatModal Presidential Threshold 20 Persen
Previous Post

Kabinet Jokowi Disebut Belum Berencana Isi Jabatan Wakil Menteri yang Masih Kosong

Next Post

Netty Prasetyani dari Fraksi PKS Minta Tak Hapus Opsi PJJ, Golkar Klaim PTM Solusi Terbaik

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.