Ambang batas presiden merupakan syarat minimal bagi parpol untuk bisa mencalonkan presiden-wakil presiden. Berdasarkan UU Pemilu, pencalonan hanya bisa dilakukan oleh partai atau gabungan partai yang punya 20 persen suara sah nasional di pemilu terakhir atau 25 persen kursi di DPR.
Sementara, pasangan capres-cawapres dipilih langsung oleh rakyat. Pada periode pertamanya, pemerintahan Jokowi mendapat kritik terkait fokus pembangunan infrastruktur, pengabaian penanganan kasus HAM, hingga pelemahan KPK.
Pada periode keduanya, pemerintahan Jokowi mendapat penentangan lebih keras dari mahasiswa, buruh, para aktivis terkait isu, terutama, omnibus law UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, pasal presidential treshold di UU Pemilu digugat sejumlah pihak ke MK. Yang terbaru adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) Ikhwan Mansyur Situmeang. Gugatan diterima Mahkamah Konsitusi (MK) dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022.
Ikhwan mendalilkan presidential threshold melanggar pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Dia meminta MK untuk menghapus pasal tersebut.
“Menyatakan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum dalam permohonan Ikhwan.
(iam/arh)


