Kekurangan itu disebut menjadi ganjalan bagi kedua tokoh untuk menjabat sebagai Pj. gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies yang habis masa jabatannya pada Oktober 2022.
“Sedangkan dua calon lainnya, Sekda (Marulah Mattali) poin dua kurang terpenuhi, sedangkan Juri Ardiantoro poin satunya kurang terpenuhi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengusulkan tiga nama kepada Jokowi untuk ditunjuk sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Nama-nama itu rencananya diserahkan Tito kepada Jokowi pada September atau satu bulan sebelum pelantikan. Namun, Tito tak membeberkan tiga nama yang akan diserahkan.
Mantan Kapolri itu hanya membeberkan kriteria calon penjabat gubernur DKI pengganti Anies harus berasal dari PNS eselon I.
(blq/fra)