Partaiku.id – Arsul Sani mengatakan belum ada aturan rigid soal penundaan pemilu di masa darurat, seperti pandemi. Menurutnya, penundaan pemilu di masa darurat harus menjadi diskursus bersama.
“Kalau kita itu mengacu pada UUD sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD sekarang ini kan enggak ada aturannya,” kata Arsul di kompleks parlemen, Selasa (8/8).
Namun, Arsul menegaskan usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal.
Kemudian, pada Rabu (9/8) siang, para pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui membahas soal rencana amendemen UUD 1945.
Menurut dia, amendemen UUD 1945 menjadi penting lantaran zaman yang mulai makin berubah. Ia juga menyatakan pembahasan amandemen akan dilakukan setelah Pemilu 2024, agar MPR tak dicurigai mendukung isu penundaan pemilu.
“Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu,” kata Bamsoet.
Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu berpendapat tidak ada urgensi untuk melakukan amendemen UUD 1945 dalam waktu dekat. Menurutnya, saat ini seluruh infrastruktur hukum berjalan dengan baik.