“Tidak ada urgensi yang begitu mendesak untuk dilakukan perubahan UUD, kenapa? Karena seluruh infrastruktur itu masih berjalan dengan baik,” kata Andi saat dihubungi, Rabu malam.
Ia mengatakan UUD ibarat pondasi rumah. Semakin sering diubah, akan menimbulkan ketidakstabilan.
Ia tidak mengamini adanya kekurangan dari UUD 1945 saat ini. Namun, Andi berpandangan kekurangan-kekurangan itu bisa ditambal dengan peraturan perundang-undangan di bawah UUD.
“Artinya, dinding-dinding yang kita perbaiki, tetapi kerangka tetap itu,” katanya.
Andi pun mengingatkan ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 agar amendemen memenuhi syarat. Amendemen harus diusulkan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR.
Usulan juga harus dibahas dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota. Kemudian, keputusan mengubah pasal harus mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota dari seluruh anggota MPR.
“Jadi kalau ada ide seperti itu silakan, tetapi prosedur yang sudah ditentukan dalam UUD dan juga peraturan perundang-undangan, termasuk tata tertib MPR itu harus dipegang, dipatuhi,” katanya.