Partaiku.id – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta Mahkamah Konstitusi menolak judicial review agar pemilihan legislatif dikembalikan ke sistem proporsional tertutup coblos partai. Pria yang akrab disapa HNW itu mewanti-wanti MK agar konsisten pada putusannya yang telah mencabut sistem proporsional tertutup sejak 2009 silam. Dia menilai sistem proporsional tertutup tak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur UUD 1945.
“Maka sewajarnya permohonan judicial review untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup tidak dikabulkan MK,” ujar HNW, Senin (2/1).
Dikatakan, MK dalam putusannya kala itu memang tak menyebut secara tegas pileg dilakukan memakai sistem proporsional terbuka. Namun, menurut HNW, pertimbangan MK dalam amar putusannya mengarah agar pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya menyebut, hampir bisa dipastikan delapan dari sembilan fraksi di DPR akan menolak usulan sistem pemilu legislatif proporsional tertutup coblos partai. Menurut dia penolakan itu telah sesuai kehendak publik secara luas.
“Hari ini, hampir bisa dipastikan 8 fraksi akan menolak ini. Ini gelombang besar, yang kemudian sebangun dan sesuai dengan aspirasi publik,” kata Willy, Senin (2/1) malam.