Partaiku.id – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono mengatakan anggaran pengadaan baju dinas dan atribut DPRD DKI senilai Rp1,7 miliar sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan. “Pokoknya ada aturan untuk beli dan pengadaannya. Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017,” kata Mujiyono saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).
Mujiyono mengatakan pengadaan baju dinas anggota DPRD DKI dilakukan setiap tahun. Dalam prosesnya, sekretariat dewan menganggarkan dan meminta persetujuan DPRD DKI.
Dengan total anggaran Rp1,7 miliar, maka masing-masing anggota DPRD DKI bakal mendapatkan baju dan atribut senilai Rp16 juta.
“Rp16 juta, ada PPN, keuntungan si kang jahit,” ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp1,75 miliar untuk pengadaan baju dinas dan atribut anggota DPRD DKI.
Hal itu diketahui dari situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, yang diakses pada Selasa (29/3). Paket tersebut diberi nama Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD.
“Nama K/L/PD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Satuan Kerja Sekretariat DPRD,” dikutip dari situs itu.