“Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi,” kata Jokowi melalui keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Rabu (30/3).
Masa jabatan presiden telah diatur dalam UUD 1945. Pasal 7 konstitusi menyebut jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dalam satu periode. Maksimal presiden dan wakil presiden bisa menjabat dua periode lewat pemilu.
Upaya mengubah masa jabatan presiden bisa dilakukan lewat amendemen UUD 1945. MPR masih memproses amendemen konstitusi, namun bukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Amendemen diklaim MPR untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
(dhf/fra)