• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Napoleon Bonaparte Diagendakan Baca Eksepsi di Sidang Kasus Penganiayaan Muhammad Kace

Napoleon Bonaparte Diagendakan Baca Eksepsi di Sidang Kasus Penganiayaan Muhammad Kace

by Partaiku 008
April 9, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Napoleon Bonaparte Diagendakan Baca Eksepsi di Sidang Kasus Penganiayaan Muhammad KacePartaiku.id – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kace, Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan kembali menjalani sidang hari ini, Kamis (7/4). Napoleon dijadwalkan membaca nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Sebagaimana SIPP (Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara) sidang terdakwa Napoleon Bonaparte digelar besok, Kamis 7 April 2022 dengan agenda sidang pembacaan eksepsi,” kata Humas PN Jaksel, Haruno saat dihubungi awak media, Rabu (6/4).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon.

BacaJuga

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

Jenderal polisi bintang dua itu disebut telah melumuri Muhammad Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan.

Jaksa kemudian mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Irjen Pol Napoleon Bonaparte#Muhammad Kace#Napoleon Bonaparte Diagendakan Baca Eksepsi di Sidang Kasus Penganiayaan Muhammad Kace
Previous Post

Dilema BLT ala Presiden Joko Widodo di Tengah Lonjakan Harga

Next Post

Luqman Hakim Harap Pernyataan Jokowi Jadi Kuburan Wacana 3 Periode

Related Posts

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

July 18, 2025
0

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

July 17, 2025
0

Demokrat Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dede Yusuf: Harus Hati-hati

July 13, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.