Partaiku.id – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kace, Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan kembali menjalani sidang hari ini, Kamis (7/4). Napoleon dijadwalkan membaca nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Sebagaimana SIPP (Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara) sidang terdakwa Napoleon Bonaparte digelar besok, Kamis 7 April 2022 dengan agenda sidang pembacaan eksepsi,” kata Humas PN Jaksel, Haruno saat dihubungi awak media, Rabu (6/4).
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon.
Jenderal polisi bintang dua itu disebut telah melumuri Muhammad Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan.
Jaksa kemudian mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.