Partaiku.id – Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari memberikan apresiasi kepada pemerintah yang mengakomodasi permintaan Fraksi NasDem dan beberapa fraksi lainnya di Baleg dengan menarik subkluster Pendidikan dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Sebelumnya staf ahli Menko Perekonomian yang mewakili pemerintah, Elen Setiadi, dalam rapat pembahasan RUU Ciptaker, Kamis (24/9) menyatakan pemerintah mencabut sub-klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker.
Taufik menjelaskan dengan ditariknya sub-klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker, maka tetap bisa dijaga agar tidak terjadi komersialisasi pendidikan yang dapat memberatkan rakyat. Menurut Taufik dengan memasukkan klaster pendidikan ke dalam RUU Ciptaker berarti menempatkan pendidikan sebagai sektor usaha seperti sektor usaha lainnya di RUU Ciptaker.
Anggota DPR RI dari dapil Lampung I itu menegaskan UUD 1945 memberi amanah kepada negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu semua rakyat Indonesia wajib mendapatkan jaminan akses pendidikan tanpa terkecuali.
“Pendidikan adalah barang publik atau public goods, bukan barang privat atau private goods. Karena itu pendidikan sejatinya seperti air, udara dan jalan umum yang semestinya terbuka aksesnya bagi siapapun dapat dimanfaatkan oleh semua kalangan,” kata Legislator NasDem itu dalam keterangan persnya, Kamis (24/9).
Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional telah menekankan bahwa prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan dan pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan pendidikan.