Partaiku.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menilai pemberlakuan TV digital dengan transisi Analog Switch Off (ASO) sebagai bentuk pemerataan digitalisasi di seluruh Indonesia.
ASO merupakan amanat dari UU No11 tentang Cipta Kerja yang harus dipenuhi mulai 2 November 2022. Untuk itu, jika ada keberatan terkait pelaksanaannya, seharusnya disampaikan sebagai judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seperti yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat yang mengerti proses hukum, konstitusi, dan demokrasi. Menyatakan keberatan ASO pada saat sekarang menghambat sebuah upaya besar, melebihi kepentingan penyiaran televisi digital dan penyebaran STB (set top box),” ujar Farhan dalam keterangannya, Rabu (16/11).
Menurut Farhan, ASO tidak bisa dihindari di tengah era digital seperti sekarang. ASO memaksa semua lembaga penyiaran televisi menghentikan siaran analog dan beralih ke digital. Peralihan itu akan membuat ruang frekuensi (bandwidth) yang digunakan lembaga penyiaran tidak sebesar sebelumnya. Ruang frekuensi tersebut dimanfaatkan untuk menambah kecepatan dan kapasitas koneksi internet di Indonesia.