Partaiku.id – DPP Partai NasDem mendaftar sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah. Pendaftaran dilakukan Selasa (19/1).
Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan bersama Sekjen Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPP Partai NasDem, Reginaldo Sultan serta tim Bahu DPP Partai NasDem mendaftarkan sengketa pilkada di 12 daerah.
Ke 12 daerah tersebut adalah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kota Ternate, Maluku Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu.
Saat dihubungi, Atang mengatakan dari 12 daerah hanya tiga daerah yang masuk ambang batas berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, yaitu Kabupaten Konawe Selatan, Kota Ternate, dan Kabupaten Belu.
“Sedangkan Kota Batam permohonan pemohon lewat waktu/kedaluarsa bahkan perbaikan permohonan pemohon pun sudah lewat waktu. Demikian juga dengan Kabupaten Bengkulu Selatan permohonan pemohon lewat waktu,” ujar Atang, Selasa (19/1).
Sehingga, Atang yakin karena tenggat waktu permohonan termasuk syarat formal maka permohonan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.