• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home NasDem Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilkada

NasDem Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilkada

by PartaiKu.id
January 21, 2021
in Partai Nasdem

Partaiku.id – DPP Partai NasDem mendaftar sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah. Pendaftaran dilakukan Selasa (19/1).

Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan bersama Sekjen Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPP Partai NasDem, Reginaldo Sultan serta tim Bahu DPP Partai NasDem mendaftarkan sengketa pilkada di 12 daerah.

Ke 12 daerah tersebut adalah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kota Ternate, Maluku Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu.

BacaJuga

NasDem Desak MPR Beri Penafsiran Konstitusional Terkait Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

NasDem Terima Dana Parpol dari Kemendagri, Nilai Bantuan Dinilai Masih Jauh dari Kebutuhan

Saat dihubungi, Atang mengatakan dari 12 daerah hanya tiga daerah yang masuk ambang batas berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, yaitu Kabupaten Konawe Selatan, Kota Ternate, dan Kabupaten Belu.

“Sedangkan Kota Batam permohonan pemohon lewat waktu/kedaluarsa bahkan perbaikan permohonan pemohon pun sudah lewat waktu. Demikian juga dengan Kabupaten Bengkulu Selatan permohonan pemohon lewat waktu,” ujar Atang, Selasa (19/1).
Sehingga, Atang yakin karena tenggat waktu permohonan termasuk syarat formal maka permohonan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Nasdem#PartaiNasDemNasDem Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilkada
Previous Post

Kendaraan Penyalur Bantuan Terhalang Longsor di Majene

Next Post

NasDem Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar

Related Posts

NasDem Desak MPR Beri Penafsiran Konstitusional Terkait Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

July 8, 2025
0

NasDem Terima Dana Parpol dari Kemendagri, Nilai Bantuan Dinilai Masih Jauh dari Kebutuhan

July 4, 2025
0

Fraksi NasDem Soroti SILPA Rp60 Miliar, Dorong Pemkot Pontianak Tingkatkan Efektivitas Anggaran

June 26, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.