Partaiku.id — Partai NasDem mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberikan penafsiran resmi atau original intent terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. NasDem menilai langkah ini penting untuk menghindari kebingungan dalam menafsirkan keputusan yang berpotensi membawa dampak besar terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menegaskan bahwa MPR sebagai lembaga perumus UUD 1945 memiliki otoritas moral dan historis untuk menjelaskan maksud awal dari konstitusi. Menurutnya, penafsiran yang jelas dan otentik dari MPR sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kekacauan dalam implementasi putusan MK tersebut.
“Kami ingin MPR menyampaikan tafsir awal dari konstitusi, agar tidak terjadi kebuntuan tafsir atas keputusan MK. Ini penting supaya tidak ada tafsir liar yang bisa membingungkan publik dan pembuat kebijakan,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Willy mengkritisi langkah MK yang dinilai seolah-olah membuat norma baru lewat putusannya, di luar batas kewenangannya sebagai lembaga yudisial. Ia menilai, keputusan tersebut harus diposisikan dalam kerangka hukum yang tepat, dan MPR dapat memberikan pijakan itu.