Partaiku.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari meluruskan kesalahpahaman terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap DPR tidak mau RUU tersebut.
Taufik mengatakan, pemerintah sebagai pengusul RUU Perampasan Aset hingga kini belum mengirimkan draf dan naskah akademik ke DPR. Sehingga, RUU itu belum bisa dibahas.
“Pemerintah belum menyampaikan naskah akademik dan draft RUU Perampasan Aset ke DPR. Bagaimana bisa DPR diminta membahasnya?,” kata Taufik dalam keterangannya, Minggu (2/4).
Legislator NasDem itu menjelaskan perjalanan RUU Perampasan Aset pada DPR periode 2019-2024 ini. RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka panjang 2020-2024 yang dibahas November-Desember 2019. RUU itu disetujui DPR dan pemerintah tanpa ada penolakan.
“Selain pemerintah yang mengusulkan, anggota Fraksi NasDem juga mengusulkan RUU tersebut untuk masuk dalam Prolegnas 2020-2024,” imbuhnya.
Namun, lanjut Taufik, karena berdasarkan historis pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset sejak periode sebelumnya, maka disepakati status RUU ini adalah RUU usul pemerintah.