“Berarti yang menyiapkan naskah akademik dan draft RUU adalah pemerintah. Sebagai pengusul maka pemerintahlah yang mengendalikan kapan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan dan kapan akan diajukan ke DPR untuk dibahas,” urainya.
Taufik melanjutkan, pada pembahasan Prolegnas Prioritas 2020, pemerintah belum memasukkan RUU Perampasan Aset. Begitu juga ketika membahas Prolegnas Prioritas 2021 dan 2022. Baru pada pembahasan perubahan Prolegnas 2022 dan Prolegnas Prioritas 2023, RUU Perampasan Aset masuk.
“Pada 6 Desember 2021, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati Prolegnas Prioritas 2022. Saat itu pemerintah mengajukan 12 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022. Tidak ada RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.
Legislator NasDem itu juga mengaku kaget pemberitaan di media yang mengatakan DPR menolak RUU Perampasan Aset. Sebagai yang ikut mengusulkan, ia memastikan bahwa tidak ada penolakan RUU itu di DPR.
“Kenyataannya tidak pernah ada pembahasan di DPR yang menolak RUU itu masuk Prolegnas 2022,” tambahnya.
Taufik menegaskan, kini bola RUU Perampasan Aset masih ada di tangan pemerintah, bukan di DPR. Publik yang menghendaki RUU itu, mestinya mendesak pemerintah untuk segera mengirimkan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset ke DPR.