Partai NasDem sedang mengkaji regulasi Pemilu Serentak 2020. Evaluasi ditinjau dari aspek kualitatif penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Partai Nasdem meminta masukan-masukan dari beberapa pemangku kepentingan terkait dan pakar pemilu lembaga swadaya masyarakat,” kata Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapillu) Partai NasDem Willy Aditya di ruang rapat Fraksi Partai NasDem Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2019.
Willy menyebut evaluasi dilakukan melihatpenyelenggaraan Pilkada Serentak 2015, 2017, dan 2018. Pilkada dilakukan dengan regulasi yang berbeda-beda.
“Tentu kita merespons ini tidak secara parsial tidak secara emosional tetapi kita butuh untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang sifatnya tidak bongkar-pasang,” jelas Willy.
NasDem mengusulkan pilkada dan pemilu legislatif digelar berbarengan. Hal itu berkaca dari kompleksitas penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019.
“Aspek kebersamaan secara struktur pileg dan pilpres sendiri, setelah itu pileg untuk kabupaten kota provinsi berbarengan dengan pilkada,” ujar Willy.
Dia menambahkankewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersifat lembaga ad-hoc perlu dievaluasi. Willy menyebut mestinya Bawaslu menjadi lembaga permanen pada perhelatan pilkada.