Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menegaskan Ahok tak harus mundur dari dari PDIP meski telah resmi diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Hasto mengatakan dalam Undang-undang BUMN, jabatan komisaris tak mengharuskan kader parpol mundur.
“Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang,” kata Hasto di Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11).
Erick diketahui resmi menunjuk Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Erick menyatakan Ahok bakal didampingi Wakil Menteri BUMN Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.