Partaiku.id – Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan Pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun.
“Kami selalu akan menjadi pengawal konstitusi-UUD 45 dan menjadi garda depan pengawal demokrasi Indonesia,” kata Sekjen Partai NasDem Johnny Gerard Plate kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Mempertahankan masa jabatan Presiden Jokowi dua periode, kata Plate, sesuai dengan konstitusi. Memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi pun juga konstitusional, menurut Plate, jika didahului amandemen UUD 1945.
“Mempertahankan masa jabatan presiden dua periode sesuai dengan UUD telah menjadi keputusan politik dan itu konstitusional; sama konstitusional jika masa jabatan presiden diperpanjang dengan terlebih dahulu melakukan amandemen UUD 45,” ujar pria yang menjabat Menkominfo ini.
Plate mengingatkan bahwa memperpanjang masa jabatan Jokowi sah secara konstitusional jika ada amandemen UUD 1945. Sehingga peluang Jokowi mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan terbuka.
“Dua kebijakan masa jabatan presiden tersebut akan sama konstitusionalitasnya. Bukan hal yang mustahil melakukan amandemen UUD 45 jika perubahan tersebut menjadi penerus kehendak rakyat. Proses politik amandemen UUD 45 sepenuhnya menjadi domain MPR RI,” ujarnya.