Legislator NasDem dari Dapil NTT II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) itu menegaskan, Fraksi Partai NasDem beberapa kali mengingatkan agar Pimpinan DPR segera mengagendakan RUU tersebut di Rapat Paripurna.
Dalam rapat tersebut Fraksi Partai NasDem kembali mengingatkan agar RUU PPRT yang telah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi agar tidak ditahan Pimpinan DPR. Sejak diputuskan di Baleg tanggal 1 Juli 2020, sampai saat ini, Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah belum mengagendakan dalam Rapat Paripurna.
“Oleh karena itu Fraksi Partai NasDem meminta Pimpinan DPR untuk segera mengagendakan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna,” pungkas Ratu.
Seusai mengikuti Rapat Paripurna DPR, Ratu juga menegaskan, selama ini para pekerja rumah tangga belum mempunyai payung hukum untuk perlindungan mereka. Kehadiran UU PPRT akan menjadi angin segar bagi mereka.
“Fraksi NasDem punya komitmen untuk restorasi dan keberpihakan pada rakyat. RUU PPRT sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja rumah tangga yang selama ini belum punya legalitas untuk perlindungan mereka,” pungkasnya.