“Partai NasDem sudah tidak sejalan dengan semangat awal berdirinya partai yakni restorasi. Terbukti dengan pemecatan ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) tanpa didasari mekanisme yang diatur dalam AD/ART,” tegasnya.
DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi menyebutkan, pergantian KSB yang dilakukan DPP sangat tidak beralasan dan menyalahi AD/ART.
Bahkan salah satu pengurus DPD NasDem mengungkapkan, pasca pemilihan legislatif dan pemilihan presiden-wakil presiden 2019, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) belum pernah mengundang DPD untuk menggelar musyawarah.
Dikatakan, mekanisme yang diatur dalam AD/ART Partai NasDem, pergantian dan perubahan susunan pengurus DPD Partai NasDem, itu dimusyawarahkan terlebih dahulu. “Lah, ini kok ujug-ujug Rohim (Mintareja) jadi Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi,” ketusnya.
Dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 064-Kpts/DPP-NasDem/XII/2019, tanggal 19 Desember 2019, yang ditandatangi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Surya Paloh dan Johnny G Plate, Rohim Mintareja dan Zuli Zulkipli ditetapkan sebagai ketua dan sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.