NasDem konsisten menyuarakan penolakan terhadap revisi UU MD3, khususnya mengenai penambahan pimpinan MPR jadi 10. Sekjen NasDem, Johnny G Plate, mengatakan tak ada alasan kuat mengapa pimpinan MPR harus ditambah.
“Hingga saat ini kami belum temukan alasan yang kuat untuk mendukung gagasan menambah pimpinan MPR RI menjadi 10 sebagaimana usulan revisi dimaksud. Jika menggunakan alasan keterwakilan dalam permusyawaratan di MPR RI, maka mengapa itu tidak dilakukan pada saat perubahan terakhir?” kata Johnny kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Diketahui, saat ini pimpinan MPR berjumlah 8 orang yang terdiri atas 1 ketua dan 7 wakil ketua. Jumlah itu merupakan hasil revisi terhadap UU MD3 No 17/2014 yang menyatakan pimpinan MPR berjumlah 5 orang, terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua.
Perubahan itu kemudian ditetapkan dalam UU MD3 No 2/2018. Selanjutnya, dalam UU MD3 No 2/2018, pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 dikembalikan menjadi 5 orang.
Menurut Johnny, UU MD3 memang rawan direvisi demi memenuhi kepentingan pragmatis fraksi di DPR. Ia pun menyayangkan rencana revisi UU MD3 tersebut.
“Sayang sekali jika UU MD3 akan direvisi kembali sebelum digunakan dan karenanya juga masuk akal jika muncul pertanyaan untuk apa beban kerja dan beban biaya yang dikeluarkan saat revisi terakhir,” ujarnya.