Partaiku.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, menyoroti penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Ia mempertanyakan realisasi perjanjian penerbangan tersebut.
“Ketika FIR kembali ke Indonesia, teknisnya ada di mana? Apakah kontrol udaranya secara teknologi di Bandara Changi (Singapura) dan kita hanya mengirim petugas untuk nongkrong?” ujar Farhan
Pertanyaan lain, imbuh Farhan, yakni apakah Indonesia sudah menganggarkan pembangunan gedung dan teknologi khusus untuk mengawasi FIR. Terlebih pengawasan itu dilakukan di daerah sensitif yaitu Natuna, Kepulauan Riau.
“Itu diskusi yang sedang berkembang dan DPR masih berusaha mencari tahu karena tiba-tiba gelap bagi anggota DPR,” jelas Farhan.
Legislator NasDem itu menuturkan sejatinya pengesahan perjanjian FIR akan diratifikasi oleh DPR RI. Namun, Perpres soal FIR sudah keluar kendati ratifikasi belum berjalan.
“Makanya kita ingin mencoba melihat satu-satu. Kita ingin mendengar (masukan) khususnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,” ujar dia.