Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia-Singapura. Dengan Perpres itu, kini Indonesia secara resmi memegang kendali penuh atas pesawat-pesawat yang melintasi ruang udara Tanah Air.
Jokowi menyebut perjanjian FIR terbaru itu sebagai langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Hal itu sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sebelumnya, pesawat yang hendak melakukan penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke kawasan Kepulauan Riau (Kepri) harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura. Untuk penerbangan internasional seperti dari Hong Kong tujuan Jakarta, ketika melintas di perairan Natuna yang merupakan kawasan Indonesia, pesawat juga harus mengontak navigasi penerbangan Singapura, kemudian beralih ke Airnav Indonesia yang melayani Jakarta FIR.
Lebih jauh Farhan mengatakan, Komisi I DPR menantikan detail teknis pengelolaan ruang udara Natuna. Peta jalan penting untuk memastikan pengelolaan wilayah udara berjalan maksimal. Apalagi Jokowi menginstruksikan penyiapan teknologi dan sumber daya manusia (SDM).