“Pastikan wacana ini berkembang, saya kira kita jangan menutup peluang masyarakat yang ingin melakukan suatu kajian-kajian terhadap apapun persoalan bangsa ini,” ujar Zulfan Lindan.
“Kemudian ada yang meminta satu periode saja delapan tahun. Kenapa ada orang tidak meributkan soal delapan tahun tetapi orang meributkan yang tiga kali. Iya kan?.”
“Jadi ini biar wacana demokrasi di tengah-tengah masyarakat ini berkembang, nanti kita lihat apakah partai-partai politik yang ada, fraksi-fraksi yang ada di MPR itu, bagaimana mereka menyambut pikiran-pikiran yang berkembang di masyarakat ini.”
Karena nantinya akan tergantung pada MPR, jika memutuskan masa jabatan presiden dan wakilnya cukup dua kali, maka Pasal 7 UUD 1945 tidak akan diamandemen.
“Nanti pada akhirnya MPR mengatakan cukuplah dua kali, kita tidak akan amandemen pasal ini. Jadi jangan kita belom apa-apa kita tutup ruang dialog ini,” tutur Zulfan Lindan.