Partaiku.id – Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, yang juga legislator NasDem, Mutmainah Korona menekankan bahwa sinkronisasi produk hukum daerah harus mempertimbangkan kepentingan publik.
Demikian disampaikan Mutmainah Korona dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) seluruh Indonesia di Mamuju, baru-baru ini.
Dirinya memberi contoh Perda No. 2 tahun 2021 tentang RTRW, menurut dia, lebih dari itu. Seharusnya, sinkronisasi dan harmonisasi lebih efisien waktu dan ketersediaan sumber daya dari Kemenkumham dalam memfasilitasi semua Ranperda yang telah diusulkan.
Hal lainnya yang disampaikan Mutmainah yang juga legislator NasDem Kota Palu itu adalah peran Bapemperda dalam pengkajian produk hukum daerah dan bagaimana relasinya dengan Peraturan Kepala Daerah.
Melihat dari rujukan pembentukan Perda juga mengacu kepada UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menurut legislator NasDem ini memberi ruang keterlibatan secara utuh baik dalam proses perancangan sampai pada tahap pembahasan regulasi daerah.
“Ini boleh dilakukan secara daring dan luring. Maka perlu ketentuan mengenai Partisipasi masyarakat harus segera diatur secara teknis dalam aturan selanjutnya,” kata Mutmainah yang akrab disapa Neng itu dalam keterangannya, Kamis (6/10).